
Donggala, 06 Agustus 2021
Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Bapak Arzan Rashif Rakhwada, S.H., M.Kn., yang ditunjuk sebagai Mediator dalam perkara perdata, berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Adapun perkara yang berhasil di damaikan adalah perkara perdata dengan nomor register 9/Pdt.G/2021/PNDgl.
Keberhasilan mediasi tersebut disambut baik oleh Para Pihak dan dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian diantara Para Pihak dan dikukuhkan melalui Putusan.
Keberhasilan mediasi pada kesempatan ini, menjadi suatu hal baik, dan semoga memberi inspirasi bagi pelaksanaan mediasi selanjutnya di masa yang akan datang.
(PNDgl/Humas)


