img_head
UMUM

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Des27

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.052 Kali


Donggala, 23 Desember 2021

Perkara wanprestasi yang diajukan dalam mekanisme Gugatan Sederhana berakhir dengan perdamaian di antara kedua belah pihak.

Dalam penyelesaian perkara dengan register No. 6/Pdt.GS/2021/PNDgl tersebut Para Pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikukuhkan melalui Akta Perdamaian. Para Pihak dengan ketulusan dan kelapangan hati berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang tersebut dalam Akta Perdamaian.

Upaya perdamaian diantara kedua belah pihak dipimpin langsung oleh Hakim ARMAWAN, S.H., M.H. yang dibantu oleh Panitera Pengganti MEILY, S.E., S.H. serta dihadiri oleh PARA PIHAK.

"DAMAI ITU INDAH"

(PNDgl/Humas)

  • Galeri