img_head
UMUM

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Des21

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.175 Kali


Donggala, 20 Desember 2021

Perkara wanprestasi yang diajukan dalam mekanisme Gugatan Sederhana berakhir dengan perdamaian di antara kedua belah pihak.

Dalam penyelesaian perkara dengan register No. 5/Pdt.GS/2021/PNDgl tersebut Para Pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikukuhkan melalui Akta Perdamaian. Para Pihak dengan ketulusan dan kelapangan hati berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang tersebut dalam Akta Perdamaian.

Upaya perdamaian diantara kedua belah pihak dipimpin langsung oleh Hakim A AULIA RAHMAN, S.H., M.H. yang dibantu oleh Panitera Pengganti ANDI DEWI SARTIKA, S.H. serta dihadiri oleh PARA PIHAK.

"DAMAI ITU INDAH"

(PNDgl/Humas)

  • Galeri