
PERDAMAIAN DALAM GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Donggala, 9 Juni 2022
Perkara Gugatan pembagian harta bersama atau gugatan harta gono gini yang diajukan berakhir dengan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Dalam penyelesaian perkara dengan register No. 17/Pdt.G/2022 tersebut Para Pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikukuhkan melalui Akta Perdamaian. Para Pihak dengan ketulusan dan kelapangan hati berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang tersebut dalam Akta Perdamaian.
Upaya perdamaian diantara kedua belah pihak dipimpin langsung oleh Hakim mediator VINCENCIUS FASCHA ADHY KUSUMA, S.H. dibantu oleh Panitera Pengganti MAROLOP SINAGA, S.H., dan serta dihadiri oleh PARA PIHAK.
"DAMAI ITU INDAH"
(PNDgl/Humas)