img_head
BERITA

Monev terhadap POSBAKUM Triwulan III dan Monev Surat Tercatat Tahun 2026

Okt05

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 4 Kali


Sebagai upaya memastikan layanan penunjang yang ada dapat berjalan dengan optimal, efektif, dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Donggala mengadakan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Periode Triwulan III Tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dan MONEV Surat Tercatat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Kegiatan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 bertempat di Aula Gedung Pengadilan Negeri Donggala Lt. 2.

Kegiatan diawali dengan Sosialisasi dan MONEV Surat Tercatat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Ibu Ayudya Devi Maghfira, S.H. membuka jalannya Sosialisasi dan MONEV sekaligus menjelaskan beberapa ketentuan mengenai tata cara pengantaran surat tercatat yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian, PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Donggala selaku mitra Pengadilan Negeri Donggala dalam pengantaran surat tercatat menyampaikan beberapa kendala yang sering ditemukan dalam proses pengantaran surat tercatat serta beberapa saran terkait pengantaran surat tercatat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan MONEV Posbakum Periode Triwulan III tahun 2026. Ibu Cindy Vania Lumban Batu, S.H., M.H. dan Ibu Linda Lily Suryani Asmu, S.H., M.H. memimpin jalannya MONEV yang diikuti oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala selaku pemberi jasa dalam layanan Posbakum Pengadilan Negeri Donggala. Kegiatan dilakukan dengan penyampaian kendala dan pemberian masukan serta saran agar pemberian layanan hukum yang diberikan oleh Posbakum dapat berjalan lebih baik lagi. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama oleh seluruh peserta kegiatan.

  • Galeri