
Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Donggala mengadakan rapat rutin bulanan pada tanggal 10 September 2026, bertempat di Ruang Aula Gedung Pengadilan Negeri Donggala Lt 2. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ibu Allannis Cendana, S.H., M.H., diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil temuan oleh Hakim Pengawas Bidang. Selanjutnya pemberian tanggapan dan ulasan dari Sekretaris, Panitera, dan terakhir oleh Wakil Ketua.
Selanjutnya, di tempat dan hari yang sama diadakan sosialiasai internal. Sosialisasi internal pertama yaitu aplikasi Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi (SIMETRI) dengan pemateri Sdri. Intan Nurchasanah, A.Md. dan Sdri. Erlin Christina Sianipar, S.T. Materi yang disampaikan yaitu pengenalan terhadap fitur-fitur dari SIMETRI. Mengenai administrasi surat masuk, pemateri mengingatkan pentingnya tertib dalam mengisi status surat masuk, mulai dari pendaftaran, disposisi, hingga pelaksanaan.
Kemudian, sosialisasi dilanjutkan oleh Panitera Ibu Rahmawati, S.H. yang menyampaikan mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 pada pokoknya merupakan penegasan dari Pasal 298 dan 300 KUHAP yang mengatur tenggat waktu pengajuan upaya hukum Kasasi yang terhitung 14 hari sejak pembacaan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sedangkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, merupakan pedoman bagi Pengadilan Negeri dalam memproses Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Lepas, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF).
Sosialisasi terakhir disampaikan oleh Hakim Ibu Cindy Vania Lumban Batu, S.H., M.H. mengenai SEMA Nomor 3 Tahun 2026. SEMA ini merupakan pedoman dari Mahkamah Agung dalam menyeragamkan penerapan dari Pasal 163 ayat (1) huruf-e KUHAP, yakni mekanisme bagi Pengadilan Negeri dalam menerima Pelimpahan Perkara Pokok ketika ada Permohonan Praperadilan yang sedang berjalan dalam Perkara Pokok tersebut. Serta ketika menerima Permohonan Praperadilan terhadap Perkara Pokok yang telah dilimpahkan ke Pengadilan.

