Donggala, 09 Maret 2021 - Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan status barang bukti dalam setiap perkara. Sebagai contoh, barang bukti yang terlarang peredarannya seperti Narkotika ditetapkan untuk dirampas/dimusnahkan. Atau dalam contoh lain, misalnya Barang Bukti yang bernilai ekonomis bagi korban pencurian ditetapkan untuk dikembalikan kepada korban / pemiliknya. Berdasarkan ketentuan KUHAP, pelaksanaan daripada Putusan Hakim tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Donggala
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Donggala menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada tanggal 09 Maret 2021. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ibu Ni Kadek Susantiani , S.H. M.H, turut menghadiri dan menyaksikan acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Wilayah Kab.Donggala.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala, acara pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan Hakim. “Kami mengapresiasi Kejari Donggala yang secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti. Ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan putusan Hakim selama ini,” tutur beliau.
Acara berlangsung di Kantor Kejari Donggala, dihadiri oleh Para jajaran Pimpinan Forkopimda di Wilayah Kab. Donggala diantaranya KAPOLRES DONGGALA dan KAJARI DONGGALA, dan unsur instansi lain yang terkait.