img_head

HAKIM BERWAWASAN KONSTITUSI

Jan03

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.094 Kali

HAKIM BERWAWASAN KONSTITUSI

Oleh: Armawan, S.H., M.H.


A. Pengantar
Tradisi konstitusi adalah tradisi yang panjang, sejarahnya dapat ditelusuri sampai ke Yunani (politeia), tetapi tradisi konstitusi dalam pengertian modern harus diakui masih relative baru dan terus mengalami pertumbuhan dan penyempurnaan seiring praktek kenegaraan. Konstitusi sendiri secara sederhana bisa disebut hukum dasar (fundamental law), lebih maknawi dari itu konstitusi sebenarnya harus dimakani dari pengertian konstitusionalisme yaitu suatu instrument pembatasan kekuasaan. Frasa “pembatasan kekuasaan” inilah yang menjadi kata kunci konstitutionalisme. Bukan tanpa alasan “pembatasan kekuasaan”, menjadi prinsip utama konstitusionalisme. Seperti kata Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Kekuasaan itu menggoda dan mempribadi, sehingga semakin lama dan semakin luas kekuasaan, kecenderungan kekuasaan mempribadi dan disalahgunakan juga semakin besar, dan sejarah mencatat bahwa kekuasaan yang absolut selalu membawa mudharat yang lebih banyak bagi rakyat, atas dasar itu kekuasaan perlu dibatasi sedemikian rupa melalui aturan hukum yang puncaknya adalah konstitusi.
Perkembangan mutakhir konstitusi mengatur paling tidak empat hal pokok, pertama, jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kedua, distribusi kekuasaan negara atau struktur ketatanegaraan. Ketiga, pembatasan kuasaan. Keempat, mekanisme demokrasi.
Hakim sebagai sebagai salah satu elemen dalam organisasi judicial menempati posisi yang fundamental, karena menjadi unsur yang inheren didalam cabang kekuasaan judicative, sehingga tidak berlebihan jika dikatakan kalau “judicative organ is judge’s organ”, karena tidak mungkin ada judicative organ tanpa “judge’s”. Hakim dalam struktur dan kedudukan ketatanegaraan mempunyai tugas dan peran penting, termasuk diantaranya menjadi the protector of human right sekaligus the guardian of civil right, sehingga berkaitan dengan peran-peran tersebut, sudah sepatutnya bila Hakim juga berwawasan konstitusi, nilai-nilai konstitusi, petunjuk atau moral konstitusi.

B. Hakim dan konstitusi
Hakim dan konstitusi adalah dua istilah yang secara gramatikal mudah dibedakan, tetapi secara fungsional tertentu mempunyai kaitan yang erat. Hakim sebagai prima facie dari cabang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman memegang peran penting dalam menentukan citra dan wibawah hukum termasuk konstitusi, sebaliknya konstitusi sebagai hukum dasar (fundamental law) berfungsi menentukan arah penegakkan hukum. Konstitusi yang baik dan hakim yang baik yang juga memahami konstitusi bisa disebut negarawan.
Di Indonesia cabang kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik yang membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Teks book Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kerap pula dibedakan menjadi court of justice dan court of law, kendatipun penyebutan tersebut tidak terlalu tepat jika dilihat dari beberapa aspek, misalnya pertama, aspek pembagian kewenangan judicial review antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di mana baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan judicial review sehingga keduanya bisa disebut sebagai court of law. Sebaliknya Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa hasil Pemilihan Umum, di mana dalam tradisi PHPU di Mahkamah Konstitusi telah mengintrodusir istilah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dalam prakteknya Mahkamah Konstitusi harus memeriksa fakta materil guna mewujudkan keadilan subtantif, serta tugas Mahkamah Konstitusi dalam hal impeachment pastilah meniscayakan pemeriksaan materil, sehingga pada posisi ini Mahkamah Konstitusi juga bisa disebut court of justice.
Keberadaan kekuasaan kehakiman dua puncak ini juga berimplikasi pada kedudukan dan kualifikasi hakim. Disatu sisi ada Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung dan disisi yang lain ada Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi. Di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mempunyai hakim yang lebih banyak dan lebih heterogen dari segi keilmuan sebagai akibat dari kewenangan yang begitu luas. Di Mahkamah Konstitusi isu utamanya adalah konstitusi sementara di Mahkamah Agung isunya mencakup semua isu penegakkan hukum minus kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pada titik ini dapat lihat bahwa Hakim pada Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya tidak secara langsung bersinggungan dengan isu-isu konstitusi, berbeda dengan Hakim Konstitusi yang sejak awal secara spesifik mensyaratkan pemahaman terhadap konstitusi. Dilihat dari jarak kewenangan dengan isu-isu konstitusi tersebut, bisa saja Hakim pada empat lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung tidak familiar dengan istilah konstitusionalisme, hak konstitusional, pembatasan kekuasaan, jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi, meskipun sumber kewenangan primernya dari konstitusi.

C. Arti Penting Konstitusi dan Konstitutionalisme
Sebelum tradisi konstitusionalisme menjadi semakin mapan utamanya pasca kejatuhan Uni Sovet, Jerman sudah mempunyai Kosntitusi Weimar (Weimarer Verfassung) yang dibentuk pasca Pemilu Federal 1919. Sayangnya Konstitusi Weimar tidak dapat mencegah kebangkitan Partai NAZI (Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei) yang kemudian justru membawa Jerman menjadi rezime totaliter, fasis dan ekspansionis. Pengalaman serupa juga terjadi di negara-negara komunis, timur tengah dan Indonesia sebelum reformasi, di mana konstitusi minim nilai konstitutionalisme disatu sisi, dan aparatur yang tidak mempunyai pemahaman konstitusi dan konstutionalisme yang baik di sisi yang lain. Akibatnya kekuasaan bekerja secara otoriter, tidak ada pembatasan kekuasaan, minim penghormatan terhadap HAM serta tumbuh suburnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setelah kejatuhan Soviet, paham demokrasi menguat, tradisi konstitusionalisme mengalami purifikasi dan penguatan, tumbuhnya civil society dan pers sebagai instrument control, konsolidasi kelembagaan, penguatan partisipasi sipil dalam pemerintahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dari uraian singkat tersebut bisa disimpulkan bahwa teks konstitusi saja tidak cukup untuk mencegah penyimpangan kekuasaan, melainkan pemahaman dan penghayatan terhadap konstitutionalisme yang akan memberi ruh pada teks konstitusi. Artinya konstitutionalisme adalah leitsern (bintang pemandu) dalam membaca teks konstitusi (teks hukum pada umumnya). Tanpa itu jalan akan berputar kembali ke belakang. Apalagi di era post truth data bisa dengan muda dimanipulasi untuk argumen kekuasaan, sehingga diperlukan kesebangunan pemahaman tentang konstitusionalisme disemua level jabatan dan peran, sehingga bisa menciptakan suatu suasana kesosialan dan birokrasi yang egaliter dan berdasar konstitusi.

D. Hakim berwawasan konstitusi dan Konstitusionalisme
Jabatan hakim adalah jabatan publik yang bersifat khusus. jabatan hakim berbeda implementasinya dari pelaksanaan jabatan eksekutif dan pelaksanaan jabatan legislative. Bila pelaksanaan jabatan eksekutif bisa didelegasikan, dimandatkan atau diperbantukan, serta bila pelaksanaan jabatan legislative bisa ditugaskan kepada tim ahli, maka berbeda dengan pelaksanaan tugas jabatan hakim. Hakim harus memeriksa dan mengadili sendiri perkaranya, bila pun ada pemeriksaan yang mesti didelegasikan, maka pemeriksaan delegasi tersebut harus pula dilakukan oleh hakim. dengan demikian tugas dalam jabatan hakim prinsipnya independent dan tidak mengenal perwakilan. Itulah mengapa di bagian lain tulisan ini saya mengatakan hakim adalah prima facie dari fungsi peradilan. Wajah peradilan adalah wajah hakim. Baik buruknya peradilan bergantung pada baik buruknya hakim. Hukum hanya instrument, yang penerapannya bergantung pada kualitas hakim.
Dalam menjalankan tugasnya yang khusus tersebut hakim bersentuhan dengan empat isu utama, pertama pada rezim hukum yang mengatur perkara yang sedang diadilinya. Kedua, hakim bersinggungan dengan publik baik pihak yang langsung berperkara maupun yang tidak. Ketiga, cabang kekuasaan lainnya. Keempat, relasi antar sesama hakim baik secara vertikal maupun horizontal yang masing-masing mempunyai hak yang dijamin oleh konstitusi. Bertalian dengan hal tersebut, seorang hakim harus memahami beberapa hal, yaitu pertama, hakim harus bisa memahami kedudukan pihak berperkara baik sebagai manusia maupun sebagai warga negara bertalian dengan perlindungan konstitusionalnya. Kedua, hakim harus bisa secara tegak lurus memaduhkan antara aturan hukum secara berjenjang mulai dari level yang paling konkrit sampai yang paling abstrak dalam hal ini konstitusi. Ketiga, hakim harus bisa memposisikan secara tepat kedudukan cabang kekuasaan lainnya secara tepat. Keempat, hakim harus dengan penuh kesadaran mehami hak hakim lainnya yang satu institusi dengannya.
Dalam praktek ada tiga hal yang sering disalahpahami oleh Sebagian akadamisi maupun praktisi, pertama, anggapan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa menggunakan argument konstitusi (constitutional argument). Kedua, anggapan bahwa konstitusi tidak mempunyai kaitan sama sekali dengan perkara konkrit. Ketiga, anggapan bahwa isu konstitusi hanya untuk domain publik misalnya dalam diskusi politik ketatanegaraan. Ketiga anggapan tersebut tidak tepat, karena karena bias dari materi muatan konstitusi. Konstitusi adalah salah satu instrument untuk memastikan jaminan perlindungan atas hak asasi manusia, melindungi hak-hak warga negara, dan membatasi kekuasaan serta sebagai instrument demokrasi, sehingga dengan demikian, di level manapun terjadi pelanggaran terhadap perlindungan HAM atau hak warga negara, maka argumen konstitusi bisa digunakan. Di sinilah salah satu pentingnya wawasan konstitusi dan konstitutionalisme diperlukan, sehingga dalam menjalankan tugas, hakim tidak hanya cakap dan mahir pada level praktis tetapi juga pada level argument dengan konstitusi dan konstitusionalisme.
Lebih lanjut hakim juga adalah warga negara yang tidak hilang hak konstitusionalnya karena jabatannya. Hak sipil dan hak politik tetap dimiliki oleh oleh setiap warga negara, tetapi karena berkaitan dengan jabatan maka secara ketat diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan sehingga menghindari penggunaan hak sipil dan hak politik tidak pada tempatnya yang dapat mengurangi keluhuran dan martabat perilaku hakim.

E. Penutup
Hakim adalah wajah peradilan. Ungkapan “ius curia novit” sepatutnya reflektif pada setiap hakim, tidak terkecuali, salah satunya adalah dengan berwawasan konstitusi dan konstitusionalisme. Hakim yang berwawasan konstitusi tidak harus menjadi ahli hukum konstitusi, tetapi mengerti basis argument konstitusi dan konstitusionalisme. Menjadi hakim berwawasan konstitusi juga akan membuka wawasan kenegaraan hakim sehingga mengerti mengenai prinsip-prinsip fundamental dalam ketatanegaraan. Lebih jauh lagi hakim yang berwawasan konstitusi paling tidak bisa memahami progresi ketatanegaraan dan arah penguatan sipil, sehingga dengan pengetahuan tersebut hakim bisa lebih kaya dalam perspektif dan pengambilan keputusan. Wawasan konstitusi juga baik sebagai pemahaman dasar sebagai modal kepemimpinan di lembaga peradilan.