
Sebagai bentuk tindaklanjut dari surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2683/SEK/OT1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 mengenai percepatan peningkatan kualitas pelayanan, Pengadilan Negeri Donggala mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama stakeholder selaku pengguna/penerima pelayanan dari Pengadilan Negeri Donggala. Forum diadakan pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Aula Gedung Pengadilan Negeri Donggala Lt. 2.
Forum dimulai pukul 09.00 Wita dengan sambutan dari Ibu Meidina Silmi Putri, S.H., selaku Pemateri dan Hakim Pengadilan Negeri Donggala, didampingi oleh Bapak Nurhadiyanto, S.T. selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Donggala. Kemudian pemateri memaparkan pengenalan peran dan kewenangan pengadilan, data kinerja penanganan perkara, sosialisasi layanan digital sebagai bagian dari Sistem Informasi Pengadilan, Inklusivitas akses terhadap keadilan, keterbukaan informasi publik dan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan kemitraan serta partisipasi publik.
Selanjutnya forum dilanjutkan dengan sesi diskusi antara pemateri dan peserta Forum Konsultasi Publik yaitu para stakeholder yang terdiri atas perwakilan Polres Donggala, LBH Donggala, Camat Banawa dan Lurah di wilayah Banawa, Kepala Sekolah Menengah Atas/Kejuruan di wilayah sekitar Pengadilan Negeri Donggala, dan Tokoh masyarakat di Kelurahan Gunung Bale, menyampaikan beberapa permasalahan yang mereka temukan, mulai dari permasalahan sehari-hari yang berpotensi di kemudian hari menjadi masalah hukum hingga permasalahan hukum yang sedang mereka tangani. Selain itu para stakeholder mengapresiasi layanan-layanan yang sudah ada di Pengadilan Negeri Donggala serta berharap agar masyarakat luas dapat lebih mengenal Pengadilan Negeri Donggala dan dapat menikmati layanan yang ada.
Dari forum ini dapat disimpulkan, peningkatan kualitas pelayanan pengadilan memerlukan kerja sama dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Sinergi tersebut melibatkan tiga kelompok utama, yaitu aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah sampai tingkat kecamatan dan kelurahan, serta lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.



