
Rio Pakava, 31 Juli 2026 - Pengadilan Negeri Donggala kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan/sidang keliling untuk 22 Perkara Perdata Permohonan Pengesahan Perkawinan, yang bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Catatan Sipil (UPTD Capil) Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ibu Oky Wiratama, S.H., Bapak Anas Banu Aji, S.H., dan Bapak Ronaldo Situmorang, S.H., dengan dibantu oleh Ibu Panitera Rahmawati, S.H., Ibu Linda Lily Suryani Asmu, S.H., M.H., dan Ibu Tiur Corry Pratiwi, S.H. Sidang diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan bukti surat dari pemohon pengesahan perkawinan. Sidang keliling yang berlangsung secara terbuka untuk umum ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kec. Rio Pakava, karena masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk mengesahkan perkawinannya apabila harus mendaftar permohonan dan mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Donggala yang berjarak kurang lebih 3 jam dari Kecamatan Rio Pakava, namun kini bisa mendapatkan layanan yang pengesahan perkawinan secara mudah, efektif, efisien, dan berbiaya ringan.
Selain itu, Kegiatan sidang keliling ini juga sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Ketua Pengadilan Negeri Donggala dan Bupati Donggala pada tanggal 5 Juni 2026, terkait peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang selama ini sulit untuk mengakses layanan hukum yang ada. Diharapkan Pengadilan Negeri Donggala dapat hadir memberikan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Donggala secara inklusif dan mudah dijangkau.

