
Kabupaten Sigi, 30 Juni 2026 - Pengadilan Negeri Donggala melaksanakan sidang perkara Permohonan secara Prodeo yang bertempat Aula Kantor Bupati Kabupaten Sigi.
Perkara yang disidangkan kali ini merupakan permohonan prodeo, yaitu proses berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Layanan prodeo sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sidang prodeo tersebut dipimpin oleh Hakim Ibu Ayudya Devi Maghfira, S.H., dan Hakim Bapak Rizki Sagoro Hidayatullah, S.H.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga disambut baik oleh para pencari keadilan. Melalui program ini, para pencari keadilan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju gedung pengadilan dan tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi yang besar.
Adapun tujuan persidangan keliling ini adalah untuk memberikan akses pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya ringan.


