
Pengadilan Negeri Donggala menggelar Sosialisasi Surat Tercatat bagi aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Donggala, Rabu, 23 Juni 2026 di Aula Lantai II. Kegiatan diikuti PN Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Kejaksaan Negeri Sigi, Polres Donggala, Polres Sigi, dan Rutan Donggala. Ketua PN Donggala dalam sambutannya meminta seluruh pihak meningkatkan koordinasi agar tugas berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat optimal. Sosialisasi diisi oleh Panitera Rahmawati, S.H., Jurusita Reymon Bandukka, serta Staf PT Pos Kab. Donggala Ma’ruf dan Fajrin.
PT Pos menyampaikan kendala utama berupa tidak dicantumkannya nomor telepon penerima/pengirim sehingga surat sering dikembalikan, serta keterlambatan relaas panggilan yang diterima H-1 sidang. Estimasi penyampaian surat tercatat adalah H+2 sejak diterima PT Pos. Peserta juga membahas kendala aplikasi Kibana yang masih error dan telah dilaporkan ke kantor pusat. Forum menyepakati agar setiap surat selalu memuat nomor telepon, PT Pos memberikan keterangan rinci jika diterima pihak lain, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi aplikasi Kibana secara berkala demi layanan yang lebih efektif dan tepat waktu.
