img_head
BERITA

Aplikasi E-Berpadu Disosialisasikan ke Aparat Penegak Hukum se-Donggala dan Sigi

Jun24

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 4 Kali


Pengadilan Negeri Donggala menggelar Sosialisasi Simulasi Aplikasi E-Berpadu bagi aparat penegak hukum se-Kabupaten Donggala dan Sigi, Rabu, 23 Juni 2026 di Aula Lantai II PN Donggala. Kegiatan diikuti PN Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Kejaksaan Negeri Sigi, Polres Donggala, Polres Sigi, dan Rutan Donggala. Ketua PN Donggala menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Narasumber Panitera Rahmawati, S.H. dan Staf Kepaniteraan Pidana Kevin Nikita Adi, S.H. memaparkan tiga layanan utama E-Berpadu: Penerbitan, Pelimpahan Perkara, dan Upaya Hukum.

Sosialisasi juga menyoroti kendala yang sering terjadi seperti kesalahan pengisian data penahanan, penyitaan, penggeledahan, serta perbedaan data permohonan dengan input aplikasi. Untuk perkara narkotika, dasar hukum wajib ditulis lengkap. Peserta diingatkan agar setiap penyidik memiliki 1 akun pribadi, menonaktifkan akun yang tidak dipakai, dan tidak menggunakan akun bersama untuk mencegah keterlambatan dan kebocoran data. Mulai 1 Agustus 2026, permohonan kasasi paling lambat 14 hari dan penyampaian putusan berlaku melalui E-Summons tanpa relaas fisik.

  • Galeri