
Ketua Pengadilan Negeri Donggala dan Ketua Pengadilan Agama Donggala melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar lembaga peradilan dalam mewujudkan standar biaya perkara yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tersebut turut melibatkan unsur kepaniteraan dari kedua satuan kerja, khususnya dalam pembahasan terkait penyesuaian radius wilayah dan komponen biaya proses perkara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai biaya perkara secara jelas dan akuntabel.
Melalui penandatanganan keputusan bersama ini, Pengadilan Negeri Donggala dan Pengadilan Agama Donggala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Diharapkan kebijakan yang telah disepakati dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.


