Donggala, 28 Juni 2022
Perkara wanprestasi yang diajukan dalam mekanisme Gugatan Sederhana berakhir dengan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Dalam penyelesaian perkara dengan register No. 6/Pdt.GS/2022/PNDgl tersebut Para Pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikukuhkan melalui Akta Perdamaian. Para Pihak dengan ketulusan dan kelapangan hati berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang tersebut dalam Akta Perdamaian.
Upaya perdamaian diantara kedua belah pihak dipimpin langsung oleh Hakim A. AULIA RAHMAN S.H., M.H. yang dibantu oleh Panitera Pengganti ABDULAH JUNAEDI, S.H. serta dihadiri oleh PARA PIHAK.
"DAMAI ITU INDAH"
(PNDgl/Humas)