Donggala, 15 Juni 2022
Perkara Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Donggala berakhir dengan perdamaian di antara para pihak.
Dalam mediasi perkara dengan register No. 11/Pdt.G/2022 tersebut Para Pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikukuhkan melalui Akta Perdamaian. Para Pihak dengan ketulusan dan kelapangan hati berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang tersebut dalam Akta Perdamaian.
Upaya perdamaian (mediasi) yang berlangsung sejak 15 Maret 2022 (57 hari kerja) dipimpin langsung oleh Hakim/Mediator A AULIA RAHMAN, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti ABDULAH JUNAEDI, S.H., M.H., dan serta dihadiri oleh PARA PIHAK.
"DAMAI ITU INDAH"
(PNDgl/Humas)