
Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., M.H., melaksanakan tugas HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (HAWASMAT) di Rutan Kelas IIB Donggala, pada hari Rabu 2 Agustus 2023. Dalam kesempatan tersebut, HAWASMAT Bertemu dengan sejumlah narapidana dan melihat secara langsung sarana dan prasarana Rutan/Lapas.
Seperti diketahui, selain bertugas dalam mengadili perkara pidana dan perdata di ruang sidang pengadilan, Hakim juga diberikan tugas dan tanggung jawab sebagai HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (HAWASMAT) sebagaimana ketentuan Pasal 277 KUHAP:
“Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.”
HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (HAWASMAT) bertugas untuk secara gradual melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Dalam pelaksanaan wasmat, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan penggalian informasi dan mendalami peran serta Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Melihat lebih jauh kehidupan Narapidana dan memperhatikan bagaimana perubahan sikap dan perilaku Narapidana setelah menjalani pemidanaan tersebut. Bagi Hakim dan Pengadilan, Wasmat ini penting untuk melihat sejauh mana ketepatan dan keadilan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada Narapidana.