img_head
BERITA

EKSEKUSI PERKARA PERDATA

Jan04

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 706 Kali

Pengadilan Negeri Donggala berhasil menyelesaikan eksekusi perkara perdata dengan nomor register 27/Pdt.G/2020/PN Dgl pada hari Kamis 22 Desember 2022. Eksekusi tersebut berlangsung secara damai dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para pihak dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, Putusan PN Donggala No. 27/Pdt.G/2020/PN Dgl yang telah diputus pada tanggal 29 Maret 2021, telah dikuatkan sampai dengan tingkat kasasi berdasarkan Putusan No. 553 K/PDT/2022 tertanggal 21 Maret 2022, sehingga telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian diajukan permohonan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi (Penggugat) kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala.

Eksekusi Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2020/PN Dgl tersebut termasuk dalam kategori Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, dimana pihak yang kalah (dalam hal ini adalah Tergugat) menyerahkan sejumlah uang berdasarkan putusan hakim yang telah bekekuatan hukum tetap kepada pihak yang menang (dalam hal ini adalah Penggugat).

Dengan difasilitasi langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Tergugat secara sukarela menyerahkan sejumlah uang sebagaimana tersebut dalam amar putusan No. 27/Pdt.G/2020/PN Dgl kepada Penggugat. Eksekusi berjalan dengan damai dan khidmat, serta ditutup dengan ditandatanganinya Berita Acara Eksekusi oleh Para Pihak dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala.

"DAMAI ITU INDAH"