img_head
ECOURT

Ecourt

Telah dibaca : 294 Kali

APA ITU E-COURT

 

 

Pengertian


E-Court adalah bentuk pelayanan terhadap masyarakat  dalam  hal  pendaftaran  perkara  secara  online,  pembayaran  secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan  secara  online. Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.
 
Manfaat


Aplikasi  e-court  perkara  diharapkan  mampu meningkatkan  pelayanan  dalam  fungsinya  menerima  pendaftaran  perkara secara  online  dimana  masyarakat  akan  menghemat  waktu  dan  biaya  saat melakukan pendaftaran  perkara.  
 
Ruang Lingkup Ruang Lingkup  aplikasi e-court  adalah sebagai berikut :
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

2.  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

3.  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

4.  Dokumen Persidangan


Dasar Hukum :

1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-court.

3. SK KMA Nomor : 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan

4. SK Dirjen Badilum Nomor : 271/DJU/SK/PS01/4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

 

 

Artboard 7

Banner E Court 6

e-payment

e-summons

pembaharuan berperkara online

pendaftaran pengguna terdaftar

perma no 3 tahun 2018

tata cara e-payment