img_head
BERITA

KUNJUNGAN HAKIM WASMAT DI LAPAS PEREMPUAN PALU

Mei03

Konten : berita umum
Telah dibaca : 360 Kali


Sigi, 30 April 2021

Sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan oleh Bapak Arzan Rashif Rakhwada, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Donggala saat melaksanakan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat di Lapas Perempuan Kelas III Palu di Dolo, Kab.Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 30/4/2021.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Wasmat didampingi oleh Bapak Abdullah Junaedi, S.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Donggala.

Lebih lanjut, Bapak Arzan Rashif Rakhwada, S.H., juga menyampaikan misi lain dari kegiatan Wasmat ini. "Selain itu juga untuk mengamati perilaku warga binaan selama menjalani pemidanaan," tutur beliau.

Kegiatan Wasmat yang berlangsung dengan lancar ini menghadirkan sejumlah narapidana perempuan yang telah memperoleh Vonis BHT dari Pengadilan. Mereka menyampaikan uneg-uneg, kabar, serta kondisi pribadinya selama menjalankan pidana di Lapas.

"Warga binaan mengalami perubahan perilaku yang positif. Pembinaan kepribadian dan kerohanian berjalan dengan baik. Namun perlu ditingkatkan fasilitas kesehatan, utamanya ketersediaan dokter di Lapas," sebut Bapak Arzan, sembari menyampaikan temuan dan evaluasinya dalam kegiatan Wasmat ini.

Rencananya, Wasmat akan dilaksanakan dalam  2 (dua) periode setiap tahun, masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali. Semoga kegiatan Wasmat ini memberikan dampak positif terhadap kemajuan lembaga pemasyarakatan dan penegakan hukum pada umumnya.

(PNDgl/Humas)

  • Galeri